belandean.id

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Berkaitan dengan Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Bab II tentang Pendirian BUMDesa, Desa Belandean Muara menggelar acara MusDes BUMDes untuk Tahun Anggaran 2019 pada hari Sabtu (10/11) dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kompleks Balai Desa Belandean Muara. Salah satu tujuannya yaitu membentuk susunan pengurus BUMDes yang baru, agar BUMDes Desa Belandean Muara kembali aktif, karena sudah bukan menjadi rahasia lagi, bahwasanya beberapa tahun terakhir BUMDes di Desa Belandean Muara seperti mati suri.

BPD Desa Belandean Muara mempercayakan kepada Panitia 7 untuk menyelenggarakan MusDes BUMDes ini. Panitia 7 kemudian menetapkan MusDes BUMDes Desa Belandean Muara pada tanggal 10 November dengan beberapa alasan, yaitu selain bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan yang dirayakan oleh seluruh rakyat Indonesia, juga dimaksudkan agar pada hari itu lahirlah tokoh-tokoh dari Belandean Muara yang nantinya mampu menjadi pahlawan bagi kemajuan BUMDes Desa Belandean Muara.

Musyawarah Desa Pembentukan BUMDes Desa Belandean Muara tersebut dihadiri oleh PMD Kab. Barito Kuala, Kepala Desa Belandean Muara dan jajarannya, Muspika Kec. Alalak, BPD Desa Belandean Muara, LPMD Desa Belandean Muara, serta Unsur Lembaga Desa termasuk Karang Taruna Desa, Masyarakat, tokoh-tokoh yang memiliki unit usaha yang telah diakui pemerintah desa, serta perwakilan perempuan di wilayah Desa Belandean Muara yang juga bertindak sebagai peserta musyawarah.

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Pembentukan BUMDes Desa Belandean Muara yaitu mengenai Pengurus/Pengelola BUMDes, Jenis Usaha dan Permodalan, serta AD/ART.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi tersebut, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Pembentukan BUMDes Desa Belandean Muara menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan BUMDes Desa Belandean Muara, yaitu pembentukan pengurus atau pengelola BUMDes dengan cara formatur, pemberian nama BUMDes Desa Belandean Muara dengan nama Belandean Raya, dan AD/ART yang masih akan dilakukan revisi.

 

Acara berjalan dengan lancar dan hasil mufakat, danbditutup dengan pengenalan tokoh-tokoh yang terpilih menjadi pengurus/pengelola BUMDes Desa Belandean Muara. Selain itu pimpinan musyawarah juga menyampaikan bahwa pada tanggal 26 November 2018 Desa Belandean Muara akan menggelar hajatan besar yaitu Sertijab Lurah Desa Belandean Muara terpilih dan terlantik sekaligus Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus/Pengelola BUMDes Desa Belandean Muara terpilih.

Bagikan






BERITA TERKINI

BUMDes Menjadi Pengelola Utama Program Ketahanan Pangan 2025

/

BUM Desa Belandean Muara Ikuti Zoom Meeting Kegiatan BUMDES Belajar Pengadaan Barang/Jasa Oleh Community Of Practice Batch X

/

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

/
https://www.youtube.com/watch?v=oa3WGW1we14&t=6s

TAUTAN TERKAIT

Provinsi Kalimantan Selatan

Kabupaten Barito Kuala

Dinas PMD Barito Kuala

Dinas BPPRD Barito Kuala

Kecamatan Alalak

PEMERINTAH DESA BELANDEAN MUARA

Jln. Desa Belandean Muara RT. 05 / RW. 00

TELP. 0813 – 5022 – 1036

Email : admin@belandeanmuara.desa.id

WILAYAH DESA

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top