APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, yang memuat sumber pendapatan dan alokasi belanja selama satu tahun anggaran (1 Januari–31 Desember). Dokumen ini disusun berdasarkan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa), disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan berfungsi sebagai alat perencanaan, pengawasan, dan transparansi keuangan desa.
Berikut Adalah Realisasi APBDesa Desa Belandean Muara Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.